Minggu, 24 Januari 2010

Pengertian Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan Adalah Pajak atas penerimaan uang yang menggunakan tenaga listrik dari PT PLN atau pun yang menggunakan jenset.

Kalau yang menggunakan listrik dari PLN pembayaran pajak nya langsung kepada PT PLN, sedangkan yang mengunakan listrik dari jenset cara pembayaran pajak nya langsung ke dinas pajak daerah yang bersangkutan.

Rumus perhitungan Pajak penerangan Jalan pengguna Jenset
[8% x 30% x konsumsi Listrik(KL) x tarif dasar listrik (TDL)]

Tarif = 8%
Nilai jual tenaga Listrik (NJTL)= 30%
ini ketetapan tarif nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar