Minggu, 24 Januari 2010

Pengertian tentang PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak yang di kenakan Penghasilan yang berupa Gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain. yang di terima oleh wajib pajak orang pribadi yag da di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa dan kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar