Tubagus doni
Senin, 25 Januari 2010
Pengertian PPh pasal 26
Pajak yang di pungut atas wajib pajak orang pribadi, orang luar negeri yang bekerja di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar