Tubagus doni
Senin, 25 Januari 2010
Pengertian PPh pasal 23
Pajak yang dipotong atas penyerahan berupa jasa, modal, hadiah selain yang telah dipotong pph pasal 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar