Tubagus doni
Minggu, 24 Januari 2010
Pengertian PPh pasal 22
Pajak yang di pungut oleh bendaharawan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pembayaran atas penyerahan barang berupa bunga, deviden, royalti dan yg lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar